PLTSa Solo Bakal Mulai Beroperasi di Awal 2018

By Admin


nusakini.com - Pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Solo terpilih sebagai pemenang.

Pemkot Solo menargetkan PLTSa yang dibangun di Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo dapat beroperasi paling lambat awal 2018. Karena itu, Pemkot mendesak investor segera merealisasikan pembangunan fisik setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Hasta Gunawan mengungkapkan, pemenang proyek penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah sudah ditetapkan sejak Senin 1 Agustus 2016.

Sebelum pemenang diumumkan, serangkaian proses verifikasi terhadap aspek keuangan, hukum, lingkungan, dan teknologi yang ditawarkan sudah dilakukan. Verifikasi menentukan calon investor yang memenuhi syarat serta menjadi pemenang lelang pengelolaan TPA Putri Cempo. Setelah melewati masa sanggah selama dua pekan, surat penetapan pemenang lelang diserahkan.

“Kami jadwalkan pemenang lelang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Wali Kota pada 17 Agustus. Yang terpilih PT Citra Metrojaya Putra dan mengalahkan pesaingnya PT Nani Wahyuni Industries,” ujarnya.

Hasto mengatakan, kendati persiapan membutuhkan waktu sekitar satu tahun, investor diharapkan bisa mempercepat agar pengelolaan sampah di Kota Solo segera berjalan.

Persiapan konstruksi meliputi penyusunan detail engineering design (DED) serta kontrak kerja pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah ditargetkan berjalan mulai 2017 atau paling lambat awal 2018. Pemenang lelang bakal mengelola sampah TPA Putri Cempo dengan teknologi thermal dan mesin insenerator.

Kapasitas pengolahan sampah TPA yang terletak di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres tersebut ditawarkan berkisar 500- 1.000 ton dengan nilai investasi sekitar Rp600 miliar. Untuk tahap awal, pengelolaan akan memanfaatkan sampah eksisting di TPA.

“Diperkirakan tumpukan sampah yang kini di TPA akan habis diolah dalam tiga tahun ke depan,” ucapnya.

Terdapat dua paket pekerjaan dalam pengelolaan sampah di Kota Solo, yakni proyek PLTSa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016 dan rencana pengelolaan TPA Putri Cempo. Namun, kedua proyek integrasikan karena dianggap memiliki kesamaan tujuan yaitu mengubah sampah menjadi energi listrik. Perbedaannya hanya ada di volume sampah harian yang dibutuhkan.

Kota Solo menjadi salah satu daerah yang menjadi pilot project percepatan pembangunan PLTSa. Kota lainnya adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Surabaya, dan Makassar.(imf/mk)